Teori Sosiologi Klasik : Emile Durkheim

 http://maulanal.blogspot.com/


Teori Sosiologi Klasik : Emile Durkheim
Biografi
Emile Durkheim lahir di Epinal, Provinsi Loraine, Perancis pada tanggal 15 April 1858. Ia dilahirkan di keluarga yang agamis, namun minatnya lebih kepada akademis dibandingkan teologis. Pada usia 21 tahun ia masuk universitas Ecole Normale Superieure. Di universitas ini, ia banyak mendapat pengaaruh dari dosennya Fustel de Colangels dan Emile Boutroux. Setelah lulus dari universitas Ecole Normale Superieure, ia mengajar filsafat di sekolah menengah atas Lycees Louis Le-grand di Paris pada 1882 sampai 1887. Masih di tahun 1887, disamping sebagai pengajar dan pembuat artikel, ia berhasil mencetuskan sosiologi sebagai disiplin ilmu yang sah di bidang akademik. Karena prestasinya itu, ia dihargai dan diangkat menjadi ahli ilmu sosial di Fakultas Pendidikan dan Ilmu Sosial di Universitas Bordeaux.
Menurutnya, sosiologi bukanlah hanya sekedar pemikiran-pemikiran filosofis, tetapi sosiologi akan menjadi ilmu pengetahuan yang benar ketika fakta-fakta sosial di lapangan dapat diobservasi. Berikut ini adalah karya-karya nya : The Division of Labour in Society, The Rules Of Sociological Method, Le-Suicide. Ia juga mendirikan L’anee Sociologique (Jurnal ilmiah pertama tentang Soiologi). Durkheim meninggal pada 15 November 1917.

Teori-Teori
Teori Solidaritas
Dalam bukunya The Division of Labour in Society, bahwa masyarakat tidaklah diikat oleh kesamaan antara orang-orang yang melakukan pekerjaan yang sama, tetapi pembagian kerja lah yang mengikat masyarakat dengan memaksa untuk saling bergantung satu sama lain.  Solidaritas menunjuk kepada hubungan suatu individu atau kelompok yang didasarkan pada moral dan kepercayaan yang dianut bersama yang diperkuat dengan pengalaman emosional bersama. Ada dua jenis Solidaritas yaitu solidaritas mekanik dan organic.
Solidaritas Mekanik,
Solidaritas mekanik dibentuk oleh hukum represif (hukum masyarakat feodal atau monarki yang sifatnya masih tradisional) karena masyarakat jenis ini cenderung memiliki kesamaan satu sama lain, dank arena mereka percaya pada moralitas bersama, apapun pelanggaran terhadap sistem nilai, maka tidak akan dianggap main-main, meskipun pelanggarannya bisa dikatakan sepele.
Solidaritas Organik
Solidaritas organic dibentuk oleh hukum restitutif (hukum yang tujuannya bukan untuk menghukum melainkan memulihkan aktivitas normal dari suatu masyarakat yang kompleks) Dimana seseorang yang melanggar harus melakukan restitusi untuk kejahatan mereka, pelanggaran dilihat sebagai serangan terhadap individu tertentu atau sekmen tertentu dari masyarakat bukannya terhadap sistem moral itu sendiri. Dalam hal ini, kurangnya moral kebanyakan orang tidak melakukan reaksi xecara emosional terhadap pelanggaran hukum. Durkheim berpendapat masyarakat modern bentuk solidaritas moralnya mengalami perubahan bukannya hilang. Dalam masyarakat ini, perkembangan kemandirian yang diakibatkan oleh perkembangan pembagian kerja menimbulkan kesadaran-kesadaran individual yang lebih mandiri, akan tetapi sekaligus menjadi semakin tergantung satu sama lain, karena masing-masing individu hanya merupakan satu bagian saja dari suatu pembagian pekerjaan sosial.
Fakta Sosial
Fakta sosial adalah seluruh cara bertindak baik baku atau tidak, yang dapat berlaku pada seseorang sebagai sebuah paksaan eksternal, atau bisa juga dikatakan sebagai seluruh cara bertindak yang umum digunakan dalam masyarakat, dan pada saat  yang sama keberadaannya terlepas dari manifestasi-manifestasi individual.
Durkheim membedakan ranah fakta sosial:
  1.  Fakta sosial material, Dalam bentuk material, yaitu barang sesuatu yang dapat disimak, ditangkap, diobservasi. Fakta sosial yang berbentuk material ini adalah bagian dari dunia nyata (external world), contohnya arsitektur dan norma hukum.
  2. Dalam bentuk non material, yaitu merupakan fenomena yang bersifat inter subjektif yang hanya dapat muncul dari dalam kesadaran manusia, contohnya egoisme, altruisme dan opini.

Teori Bunuh Diri
Dia melakukan penelitian tentang angka bunuh diri di beberapa negara Eropa. Secara statistic, hasil dari pengumpulan data-data tersebut, ia menarik kesimpulan bahwa gejala  psikologis sebenarnya tidak berpengaruh terhadap kecenderungan untuk melakukan bunuh diri. Menurutnya, fenomena bunuh diri merupakan kenyataan sosial tersendiri yang karena itu dapat dijadikan sarana penelitian dengan menghubungkan dengan struktur  sosial dan derajat integrasi sosial dari suatu masyarakat.
Durkheim memusatkan perhatiannya pada 3 macam kesatuan sosial yang pokok dalam mas Bunuh Diri dalam Kesatuan Agama. Dari data yang dikumpulan Durkheim menunjukkan bahwa angka bunuh diri lebih besar di negara-negara protestan dibandingkan dengan penganut agama Katolik dan lainnya. Penyebabnya terletak di dalam perbedaan kebebasan yang diberikan oleh masing-masing agama tersebut kepada para penganutnya.
b. Bunuh Diri dalam Kesatuan Keluarga. Dari penelitian Durkheim disimpulkan bahwa semakin kecil jumlah anggota dari suatu keluarga, maka akan semakin kecil pula keinginan untuk hidup. Kesatuan sosial yang semakin besar, mengikat orang pada kegiatan-kegiatan sosial di antara anggota-anggota kesatuan tersebut.
c. Bunuh Diri dalam Kesatuan Politik. Dari data yang dikumpulkan, Durkheim menyimpulkan bahwa di dalam situasi perang, golongan militer lebih terintegrasi dengan baik, dibandingkan dalam keadaan damai. Sebaliknya dengan masyarakat sipil.
Kemudian Durkheim membagi bunuh diri menjadi 4 tipe :
a. bunuh diri egoistis
tipe bunuh diri seperti ini ditemukan karena individu tidak memiliki interaksi yang baik dalam unit sosial luas. Lemahnya integrasi ini, membuat individu berpikir bahwa ia bukanlah bagian dari masyarakat dan masyarakat ukan pula bagian dari individu.
b. bunuh diri altruistis
bunuh diri tipe ini justru terjadi ketika adanya integrasi yang kuat. Contoh bunuh diri di Jepang (Harakiri). Bunuh diri ini makin banyak terjadi jika makin banyak harapan yang tersedia, karena dia bergantung pada keyakinan akan adanya sesuatu yang indah setelah hidup di dunia. Ketika integrasi mengendur seorang akan melakukan bunuh diri karena tidak ada lagi kebaikan yang dapat dipakai untuk meneruskan kehidupannya, begitu sebaliknya.

c. bunuh diri anomic

Bunuh diri ini terjadi ketika menempatkan orang dalam situasi norma lama tidak berlaku lagi sementara norma baru belum dikembangkan (tidak ada pegangan hidup). Contoh: bunuh diri dalam situasi depresi ekonomi seperti pabrik yang tutup sehingga para tenaga kerjanya kehilangan pekerjangan, dan mereka lepas dari pengaruh regulatif yang selama ini mereka rasakan.

d. bunuh diri fatalistis

Bunuh diri ini terjadi ketika regulasi meningkat. Durkheim menggambarkan seseorang yang mau melakukan bunuh diri ini seperti seseorang yang masa depannya telah tertutup dan nafsu yang tertahan oleh disiplin yang menindas. Contoh: perbudakan.


Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Teori Sosiologi Klasik : Emile Durkheim"

Post a Comment